METROSULBAR COM – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat membongkar kasus komplotan penimbunan solar dengan modus memodifikasi tangki mobil truk serta menggunakan jerigen.


Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulbar pada hari Sabtu malam ( 9/4/2022) .

Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yakni berinisial  FAP (31) tahun, UP (35) tahun, dan SG (19) tahun, ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu Pukul 23.00 malamvwita yang melintas di depan SPBU Kec  Kalukku kabupaten Mamuju Sulawesi barat dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jeriken memakai mobil Pick-Up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan Solar Subsidi.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Minggu (10/4/2022).

Para tersangka ini katanya sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil Pick-Up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 M.

(Abdul Halik/ode/Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini