Donggala (Sulteng) —Bukti Akta Autentik lima Saksi di periksa di Polsek Rio Pakava Donggala Sulawesi Tengah.

Tim kuasa hukum Yusuf Safriluddin, SH, Hendra Abdul Hidayat, SH, Iren, SH, dan Nurwin Wasit, SH, menurunkan penyidik Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penyerobotan tanah yang ditengarai memberikan keterangan palsu akta autentik yang diduga keras melibatkan PT. Lestari Tani Teladan(LTT).
Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut berlangsung di Polsek Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan di Desa Tabiora, Kecamatan Rio Pakava. Tim kuasa hukum berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dapat memberikan kejelasan mengenai status serta penguasaan tanah yang menjadi objek Perkara.
Penyelidikan masih berlangsung, dan seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.
Wartawan Metrosulbar Sulbar memantau Secara Langsung kasus dugaan Penyerobotan tanah di Desa Tabiora kecamatan Rio Pakava Donggala Sulawesi Tengah.
Berita ini berlanjut keedisi berikut nya sesuai hasil investigasi dilapangan dan menggali fakta fakta serta sumber berita yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sesuai amanat undang-undang Pers No 40/1999.
( UMR/02/ Redaksi)




















