METROSULBAR COM (MAMUJU)-Kronologi Pembunuhan Tukang Ojek di Mamuju yang Tewas Ditikam Penumpangnya

Polresta Mamuju merilis kasus pembunuhan dan pembegalan terhadap seorang tukang ojek di Mamuju.
Kepolisian Resor (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat, merilis kasus pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Mamuju bernama Zaenal (40) oleh penumpangnya sendiri saat sedang berboncengan.

Kasus pembunuhan dan pembegalan ini terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi di Lingkungan Simbuang, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu (4/7/2021) sore.
Wakil Kapolresta Mamuju, AKBP Arianto, mengatakan pelaku AN (38) dan korban Zaenal tidak saling mengenal. Kejadian ini berawal saat pelaku dalam perjalanan dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), hendak menuju Makassar. Pelaku singgah di Mamuju dan meminta korban yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan untuk mengantarnya ke Terminal Simbuang.
Dari keterangannya kepada polisi, pelaku merasa kesal saat dia mengatakan tidak punya uang dan diejek oleh korban saat masih dalam perjalanan. Karena emosi, pelaku lalu menikam korban dengan sebilah badik yang dibawanya.
“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali, itu berdasarkan hasil visum tenaga medis rumah sakit yakni dua luka di dada, dua luka di pinggang, dua luka di perut dan satu luka di punggung,” jelas Arianto, saat jumpa pers di Mapolres Mamuju, Rabu (7/7/2021).

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung membawa kabur motor korban menuju Makassar. Menurut Arianto, pelaku mengaku tak mengetahui ada tas berisi uang sebesar Rp 7,5 juta dan emas sekitar 10 gram yang disimpan korban di jok motornya.
“Kemudian atas kerja sama Polda Sulbar dengan Polresta Mamuju serta Polda Sulawesi Selatan, dalam waktu 24 jam kita dapat menangkap pelaku,” ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Tinggimoncong di Jalan Poros Malino-Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 17.00 WITA, Senin (5/7/2021).
Arianto menambahkan, pelaku tampak linglung dalam memberikan keterangan saat diinterogasi polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan membawa korban untuk diperiksakan di dokter kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Sulbar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni barang milik korban berupa uang tunai Rp 7,225 juta, cincin 2 buah, gelang, kalung masing-masing satu buah, buku tabungan, KTP, SIM, buku nikah, tas pinggang, baju, dompet, kartu BPJS, tas pelaku, kartu KIP dan satu unit sepeda motor milik korban.

  1. “Serta sebilah badik yang digunakan pelaku utuk menghabisi nyawa korban,” ucap Arianto.
    Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 338 subsider 365 tentang tindakan penganiayaan yang berujung kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tim/Metrosulbar com)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini