METROSULBAR -Ketua Bumdes Desa Bonda kecamatan papalang Kabupaten mamuju provinsi Sulawesi Barat Diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana.
Wartawan temui dirumahnya saharuna ketua BUMDES desa bonda,dimintai kompirmasi,Tentang pengelolaan dana BUMDES alih-alih dia mengatakan saya tidak tau karena saya pernah sakit dan juga tidak tau berapa dananya BUMDES dan tidak tau berapa jumlah besaran yang akan dipertanggung jawabkan.
Tidak transparannya penggunaan Dana penyertaan modal mulai Tahun 2023,2024 dan 2025′ masyarakat mulai menduga duga penggunaan dana di Desa Bonda diduga salah sasaran.
Masyarakat Penting nya untuk diketahui Pertanggung jawaban BUMDES sebab itu bukan milik pribadi :pengelolaan dana tersebut.
Keuangan BUMDES harus secara profesional dan transparan demi kesejahteraan masyarakat desa,bukan untuk kepentingan pribadi
Peran pengurus BUMDES: pengurus BUMDES termasuk direktur,tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam pencairan dan pengalokasian dana.Prosesnya harus melalui musyawarah internal
Sanksi hukum:
penyalahgunaan dana BUMDES dapat berakibat pada sanksi hukum pidana.termasuk pasal korupsi jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.
Iskandar A.Atjo dari Lembaga LP-KPK pengawasan
Provinsi Sulawesi barat tetap mengawal sampai ada kejelasan penggunaan dana Bumdes,apakah sesuai program yang dituangkan dalam SK pemerintah Desa dan pengesahan dari BPD tentang pembentukan Bumdes Desa Bonda Kecamatan Papalang Mamuju.
( Umar/02)



















