Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tampa Over Dimension Over Loading( ODOL) Digelar UPPKB Beru Beru Kec.Kalukku Mamuju.))

0
779

Metrosulbar ( MAMUJU)-Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Sulawesi Barat mulai tanggal 19 Agustus 2024 menggelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tampa Over Dimension,over loading ( ODOL) bertempat di pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Desa Beru Beru kecamatan Kalukku Mamuju Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia dan ditutup secara Zoom virtual  oleh dirjen perhubungan Darat atau diwakilkan.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, maka Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Sulawesi Barat melalui UPPKB BERU BERU Desa Beru Beru kecamatan Kalukku Mamuju Sulawesi Barat, melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di UPPKB.

Menurut Kaharuddin,SE Sebagai Penanggung Jawab Pengawas Satuan Pelayanan ( UPPKB) BERU- Beru di dampingi penyidik dari Dinas Perhubungan Darat ( BPTD) Kelas III Sulawesi barat(Sulbar) Bapak Ali Basri mengungkapkan kegiatan ini  berlangsung mulai Tanggal 19 s.d 25 Agustus 2024 yang dilaksanakan secara serentak diseluruh UPPKB yang ada Indonesia.

Ia menjelaskan pengawasan dan penegakan Hukum selamat kegiatan berlangsung hingga kami melibatkan TNI/Polri selama 3(tiga) hari untuk menjaga hal hal yang tidak di Inginkan,sehingga kegiatan ini berlangsung aman dan lancar.

Jumlah pelanggaran yang terjaring semenjang tanggal 19 Agustus 2024 hingga tanggal 24 Agustus 2024 Sabtu dini hari mencapai 290 unit kendaraan yang terjaring dan dinyatakan melanggar sebanyak 88 Unit kendaraan

Adapun tujuan kegiatan ini untuk menertibkan para angkutan jalan Raya dengan penegakan Hukum dengan ketentuan Sebagai berikut :1.Menjaring kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) 2.Dokumen Kendaraan/ Administrasi. Yang tidak lengkap 3. Tata cara muat ( TCM) .

Adapun tindakan penegakan Hukum Selamat kegiatan tersebut  yang melanggar dilakukan Tilang ,Penandaan kendaraan yang kelebihan dimensi, Penundaan perjalanan dan Putar balik haluan.

Pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas pada angkutan jalan.

Hal itu disampaikan Kaharuddin di dampingi Penyidik Ali Akbar dari BPTD kelas III Wilayah Sulawesi barat .

Lebih.jauh  ia menjelaskan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus memperhatikan 4P :

1. Pastikan membawa kelengkapan dokumen kendaraan (SIM, STNK, Dan STUK);

2. Pastikan Kendaraan Laik Jalan dengan Stuk Asli dan masih berlaku;

3. Pastikan Kendaraan yang digunakan tidak melebihi ukuran yang ditentukan dan tidak melebihi daya angkutan barang yang ditentukan (ODOL)

4. Pastikan Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dengan baik.

Kepala UPKKB Beru Beru kecamatan Kalukku Mamuju Sulawesi barat “Kaharuddin’ menghimbau kepada Sopir-Sopir Angkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen  perhubungan darat sehingga nyaman dan aman dalam perjalanan tutup Kaharuddin.

Reporter : Umar ,Spdi

Editor Redaksi : Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini