Berlandaskan Surat Edaran No.16 tahun 2020 ini, Kanwil Kemenag Sulbar melalui Kasubag Kepegawaian dan Hukum membuat kebijakan Absensi dengan metode online.
Hal itu dilakukan untuk Menghadapi tatanan Normal Baru setiap ASN Kanwil Kemenag Sulbar diharuskan untuk melakukan absensi kehadiran dengan mengisi form yang disediakan melalui link google form.
Salah satu kolom yang harus diisi adalah bukti kehadiran dalam bentuk foto yang sudah dicapture menggunakan aplikasi GPS Camera.

Hadir dalam sosialisasi Absensi Online ini Kepala Bagian Tata Usaha H. Syamsul, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum H. Kamarauddin sekaligus bertindak sebagai moderator dan Faisal Kasim yang menjadi pemateri sekaligus pembuat sistem absensi online.

Mewakili Ka.Kanwil, Kabag TU menyampaikan apresiasi kepada Subbag Kepegawaian dan Hukum atas terselenggaranya sosialisasi prosedur absen online yang merupakan kebijakan dari pimpinan. “Ini merupakan kebijakan pimpinan kita, perlu ada kesergaman semua satker demi menjamin kerja-kerja kita dan keberadaan kita baik yang WFH maupun WFO.” ungkap H. Syamsul.
Senada dengan penyampaian Kabag TU, H. Kamaruddin berharap semoga aplikasi bisa digunakan dengan maksimal. “Jadi yang hadir pada saat ini hendaknya kita cermati bagaimana caranya.
Sehingga selepas dari sini kita bisa mensosialisasikan dengan rekan kerja di ruangan.” jelas H. Kamaruddin.
Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut oleh Faisal Kasim, metode absen online ini bisa mendeteksi keberadaan lokasi pegawai tersebut sesuai titik koordinat.
Kebijakan terkait dengan absensi online ini resminya akan diberlakukan di Kanwil Agama berlaku mulai tgl 15 juni 2020.
( Halik/Ode/Metrosulbar)


















