METRISULBAR COM -Kepala Dinas kesehatan Pasang Kayu Mamuju Utara Sulawesi barat “Haji Samhari” mengatakan Lahan Puskesmas Pasangkayu Siap Dibayarkan oleh Pemda Namun Masuk Dalam Kawasan Hutang Lindung.
Sebagai mana Ramai di beritakan berbagai media lokal tentang adanya Puskesmas Pasangkayu disegel warga dengan alasan lahan belum dibayarkan.
Kepala dinas kesehatan Pasangkayu dimamuju utara Sulawesi barat Haji Samhari melalui Whats App Wartawan Fakta menjelaskan pemerintahan kabupaten Pasangkayu di Mamuju Utara ganti rugi lokasi lahan Puskesmas akan dibayar oleh Pemda namun sayangnya lokasi tersebut masuk kawasan hutang lindung.
Sehingga pemerintah daerah hanya melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lokasi untuk dijelaskannya.
Ia menjelaskan yang jelas hal ini pemerintah kembali menegaskan kesiapannya untuk di bayarkan.
Walaupun masih di segel dengan menggunakan palang papan dan balok, namun
Pemilik lahan belum mengerti tentang penjelasan tersebut
Sementara itu anak pemilik lahan yang disegel, yang bernama Rahman mengatakan, sejak tahun 2018 sudah dijanji untuk menerima ganti rugi lahan milik orang tua saya bernama (Hafid).
“Jadi, di tahun itu juga saya mengambil pinjaman uang di Bank, karena lahan milik orang tua sudah mau dibayarkan, tapi itu tidak terbayarkan juga, dan yang menjanji itu masih Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa,” terangnya.
Rahman.
Bahkan rumah kami sudah terancam akan di sita oleh pihak per Bankan.
“Lahan tanah seluas 2300 meter persegi, kita menjualnya seharga Rp 120.000 permeter, tapi pemerintah tidak ada perhatiannya.
Dikompirmasi, Kepala Puskesmas Pasangkayu 1, Fatmawati mengatakan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasangkayu kita alihkan dulu ke Pustu Tanjung Babia untuk melayani masyarakat yang akan berobat.
“Jadi pelayanannya kita alihkan ke Pustu Tanjung Babia, jelasnya.
Redaksi/ Metrosulbar.




















