Mamuju, menyita uang dari tangan tersangka senilai 1,1 Miliar dalam penyidikan kasus korupsi KPU Sulbar.
Meskipun telah menyandang statusnya sebagai tersangka terhadap 9 orang yang diduga terlibat pada proyek Belanja fasilitas kampanye (APK) pada saat pencalonan Calon Anggota DPD-RI tahun 2019 dengan anggaran 2,7 Miliar lebih.
Polisi berhasil menyita uang negara dari tangan tersangka dengan jumlah 1,1 Miliar.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, bahwa kegiatan ini jumlah kerugian negara adalah sekitar 1,8 Miliar. namun dalam penanganan kasus ini penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti uang sebesar 1,1 Miliar.
Total uang yang disita penyidik berjumlah 1,1 Miliar, diantaranya uang sejumlah 528 juta 500 ribu disita secara tunai dari tangan tersangka sedangkan jumlah 472 juta 500 Ribu merupakan disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.
“ Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,
( Satu Milyar Satu Juta Rupiah ),” sebutnya.
Abdul Halik/ Metrosulbar


















