Metrosulbar (MAMASA)- Sesuai dengan tuntutan Aliansi Kuli Tinta dan Mahasiswa (Alkuta-Mas) melalui aksi damai 10/11 yang lalu pada poin pertama yaitu; Menuntut Permintaan Maaf secara terbuka ke publik melalui media atas sikap arogansi 2 oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa( DPM- Pemdes) Kabupaten Mamasa , Harun dan Rudi, dalam waktu 2x 24 jam, sudah di laksanakan.
Rudyanto, Kasi Pemerintahan Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, bersama Harun Nirwandi, P,B. ,Kasi Bina Keuangan Desa.
pada kantor DPM- Pemdes Kabupaten Mamasa. Menyampaikan permohonan maaf .
“Saya atas nama peribadi menyampaikan permohonan maaf ,kepada rekan – rekan wartawan atau Pers atas insiden yang terjadi pada hari kamis empat november 2021 ,saat pelaksanaan seleksi bakal jalon kepala desa ,di aula BAPPED kabupaten Mamasa .Ini adalah merupakan mis komunikasih atau kesalah pahaman antara kami dengan media sehingga terjadi insiden tersebut .Kiranya kedepan dapat menjadi pembelajaran buat kami semua ,dan menjadi atensi dan resfek Kepada media, serta kejadiaan ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi” Sebutnya dalam bahasa yang sama didampingi pimpinannya Kadis PMD Kabupaten Mamasa Yahyaddin Karim ,kepada sejumlah media cetak dan online diruang kantor PMD kabupaten Mamasa , 12/11/2021.
Ditempat yang sama kepala dinas PMD kabupaten Mamasa Yahyaddin Karim menyampaikan bahwa setelah permohonan maaf ini disampaikan oleh Rudy dan Harun berarti persoalan sudah kelir.
Karena hal ini semuanya mereka tidak ada niat untuk menghalang halangi Guna pemberitaan karena tugas media wajib, dan mitra pemerintah untuk keterbukaan kegiatan. Sebut Yahyaddin.
Disebutkan ,kepala yunit PMD sudah memberikan pembinaan dan teguran sesuai aturan yang ditetapkan dalam pembinaan ASN kepada mereka atas kekeliruan yang mereka lakukan dan kami sudah sampaikan kepimpinan bagaimana mekanisme selanjutnya , karena kewajiban saya membina anggota yang melakukan hal-hal yang tdk diinginkan apalagi kepada teman- teman pers” tambahnya.
Meskipun tuntutan pertama sudah selesai ,Namun menurut Kediliston Parangka ” ,masih ada tuntutan kedua yang harus di selesaikan yaitu; Menuntut Pembina ASN kabupaten Mamasa untuk mengevaluasi kinerja dan kelayakan jabatan kedua ASN tersebut karena dianggap lalai menjalankan tugas: Melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Melanggar UU KIP No. 14 tahun 2008. Melanggar Kode Etik jurnalis sebagai pelayan publik sebagai mana diatur dalam undang – undang no.5 tahun 2014.
Kita tunggu hasil selanjutnya seperti apa sangsi yang diberikan oleh bupati Mamasa selaku pimpinan tertinggi di pemerintahan kabupaten Mamasa, Ucap wartawan Fokus Metrosukbar dengan nada yang santai .
(Marwan/MAMASA)


















