ADVETORIAL
MAMUJU – DPRD Kabupaten Mamuju menggelar sidang paripurna pengesahan Perda revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2020
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta dan Andi Dodi Hermawan, serta dihadiri Wakil Bupati Irwan SP Pababari, 13 anggota DPRD dan seluruh pimpinan Forkopimda.
Agenda ini merupakan bagian dari lanjutan terhadap sejumlah tahapan proses pembahasan tentang revisi peraturan daerah terkait RPJMD Kabupaten Mamuju.
Penandatanganan kesepakatan RPJMD wakil ketua I Syamsuddin Hatta dan Wakil Bupati Mamuju Irwan Pababari.

Berdasarkan mekanisme yang menjadikan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD serta tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mamuju nomor 170/07/X/2019/ DPRD pasal 5-11 tentang fungsi pembentukan peraturan daerah ditetapkan Berdasarkan kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah daerah menjadi acuan.

Melalui peraturan daerah yang baru saja disetujui, DPRD Mamuju berharap dapat menjadi pedoman pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mamuju di masa mendatang.
Semangat peraturan daerah Ini mesti dipahami merupakan bagian dari upaya untuk menata daerah ini jauh lebih baik dengan tatanan sistem yang menjadikan peraturan perundang-undang sebagai pijakan menjadikan perda ini sebagai landasan dalam akselerasi pembangunan pada semua sektor.

Selain itu, juga sekaligus menjadi gambaran komitmen kita dalam mengagregasi semua kepentingan rakyat tetapi tetap patuh pada regulasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
(***)



















