METROSULBAR COM-( Mamuju Sulbar) -Direktorat Keriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ), akhirnya resmi menetapkan Dua orang tersangka baru pada kasus dugaan kecurangan seleksi CPNS Provinsi Sulbar tahun 2021.
Penetapan Kedua tersangka kasus seleksi CPNS tahun 2021, setelah Penyidik Krimsus Polda Sulbar, telah mengantongi Dua alat bukti yang cukup.
Kapolda Sulbar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Syamsu Ridwan membenarkan, hari ini Rabu 16 Maret 2022, Penyidik telah menetapkan Dua orang tersangka baru, pada kasus kecurangan penerimaan CPNS tahun 2021 di Sulbar.
“ iya tadi ditetapkan Dua orang menjadi tersangka pada kasus kecurangan CPNS Sulbar tahun 2021. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik menggelar ekspose kasus dan tentu sudah memiliki Dua alat bukti yang cukup, “ kata Kombes Pol. Syamsu Ridwan.
Ditanya nama atau inisial Kedua tersangka baru itu serta peran masing – masing tersangka, Kepada Wartawan, kata Mantan Kapolres Takalar itu mengaku belum bisa memberikan nama atau inisial Keduanya.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini.
“ Kalau nama – nama siapa saja tersangkanya dan apa saja perannya, kami belum bisa menyebutkan ke media ditakutkan ada yang menghilangkan barang bukti.
Yang pastinya kasus ini masih didalami, “ sebutnya
Seperti diketahui, BKN pusat menemukan adanya dugaan permainan curang pada penerimaan CPNS pada seleksi kompetensi dasar ( SKD ) tahun 2021, yang dilaksanakan oleh panitia tanggal 14 sampai 25 September 2021 di Dua titik lokasi ( tilok ) pelaksanaan.
BKN menyebutkan ada 59 orang terdeteksi diduga melakukan kecurangan diantaranya 40 orang yang mengikuti test di
gedung PKK Sulbar, dan 19 orang di Kabupaten Mamasa.
Sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dinaikkan menjadi penyidikan.
Ode/Abdul Halik/Metrosulbar


















