MAMUJU (MetroSulbar.Com) – Tokoh pers Nasional Burhanuddin Amin” Penanggung jawab media grup indonesia pos Menganggap Ujin Kompensi Wartawan(UKW) tidak terdapat dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.Menurutnya Rujukan undang undang sudah jelas tidak bisa lagi dirubah-rubah.UKW hanya Mengurangi kemerdekaan Pers ,Sehingga teman-teman -teman wartawan yang ingin mendapatkan informasi Terbatas. Menurut Burhanuddin Amin kegiatan UKW bisa saja dilakukan dengan ketentuan tidak menghalangi kemerdekaan pers didalam undang -undang No 40 tahun 1999 .
Pejabat diSulbar tidak Usah membantasi kemerdekaan pers setiap wartawan berhak mendapat informasi baik masyarakat umum berhak mendapat informasi,sebab itu diatur dalam undang -undang dasar 1945 maupun undang-undang no 40 /1999.
Kalau ada lembaga yang membatasi untuk mendapatkan informasi publik maka itu pelanggaran undang-undang infornasi publik.Burhanuddin Amin,menjelaskan Ukw bisa saja dilakukan dengan ketentuan tidak melanggar undang-undang kemerdekaan pers yang sudah berlaku semenjak indonesia merdeka tahun 1945.
Laode M: (Penulis “laode muhadi)