MATRA(METROSULBAR COM) – Setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan pihak DPMPD Kabupaten Pasangkayu, Jajaran Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan laporan kepada publik (14/02/18).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menegaskan bahwa proses klarifikasi, investigasi dan penelitian mendalam yang dilakukan. Tim Ombudsman RI Sulbar menemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Al Khaerat di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu diduga palsu karena tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Pendidikan.
Sebagai langkah tindaklanjut dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar, akan melakukan koordinasi dengan Bupati Pasangkayu dan akan menyampaikan saran dan koreksi terhadap kinerja DPMPD atas dugaan tidak patut dalam proses penelitian berkas para calon kepala desa pada pelaksanaan Pilkades serentak di pasangkayu tahun 2017.
( Del/Metrosulbar)