Pasangkayu (METROSULBAR)-Pemantauan lembaga Independen dibeberapa titik Dikabupaten Pasangkayu Aktivitas tambang galian C ilegal masih marak terjadi sehingga dilaporkan masih marak terjadi di Kabupaten Pasangkayu.
Keberadaan tambang tanpa izin tersebut menuai banyak sorotan dari masyarakat karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakadilan usaha hingga potensi kerugian daerah,kami masih berupaya mengkonfirmasi pada otoritas penanggung jawab daerah yang menangani Izin Tambang Galian C agar ada teguran kepada perusahaan Tampa Izin yang Resmi.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan dipublikasikan identitasnya mengungkapkan bahwa tambang ilegal seharusnya segera ditertibkan. Menurutnya, praktik tersebut merugikan pengusaha tambang legal yang telah mengantongi izin resmi dan memenuhi kewajiban sesuai aturan.
“Pengusaha yang taat aturan justru dirugikan karena harus bersaing dengan penambang ilegal yang tidak membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.
Selain merugikan pelaku usaha legal, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kondisi ini terus dibiarkan, pemasukan daerah dari sektor pertambangan tidak akan maksimal.
Tokoh masyarakat tersebut berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban secara serius dan berkelanjutan, agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Pasangkayu berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
( R U S L I )



















