Anggota Satreskrim Polres Mamuju dan tersangka pencurian handphone. (Foto: Ist/wal/ Fms) |
MAMUJU, FOKUSMETROSULBSR.COM– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Mamuju berhasil meringkus pelaku pencurian barang-barang elektronik.
Pelaku berhasil diringkus di Jl. Husni Thamrin Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sabtu (11/11) sekira pukul 03.30 WITA dini hari.
Pada peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SY (32) beserta barang bukti berupa satu buah tas berwarna coklat berisikan pakaian serta handphone bermerek Smartfren dan Samsung.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Mamuju IPDA Irsyad FR, S.Trk mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari korban atas nama Kasmuji (28) yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Ia melaporkan pencurian dengan surat Laporan Polisi Nomor LP/367/XI/2017 Tanggal 11 November 2017.
Berkat laporan tersebut pihak Sat Reskrim Polres Metro Mamuju melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran kepada tersangka.
“Tersangka yang kita tangkap merupakan warga Kabupaten Majene, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku telah berulang kali melakukan aksinya,” ucap IPDA Irsyad.
Irsyad menambahkan, saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mamuju dan tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(awl/har)