Putusan Empat Terdakwa Mantan Ketua DPRD Sulbar Dipengadilan Tipikor Di Tunda

0
1580

MAMUJU(METROSULBAR.COM)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Mamuju menunda Pembacaan Vonis putusan terhadap Empat terdakwa terduga Korupsi APBD 2016.

Seharusnya  dibacakan  pada Kamis dini hari, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju,Namun ada beberapa alasan yang disampaikan Majelis Hakim Pada Persidangan kali ini sehingga ,Akhirnya pembacaan vonis Putusan ditunda oleh majelis hakim .

Penundaan ini  disampaikan oleh Majelis Hakim dihadapan Empat terdakwa yang menyebutkan, bahwa masih ada kekurangan yang harus dimusyawarakan oleh beberapa majelis terkait amar putusan.

“Oleh Sebab itu, masih ada anggota majelis hakim yang tidak berada ditempat alias diluar kota. Serta dan masih ada amar putusan yang harus dilengkapi oleh majelis.

” Salah seorang anggota Majelis hakim tidak berada ditempat, beliau masih di Lombok karena keluarganya tertimpa bencana. Serta masih ada amar putusan yang perluh dimusyawarakan oleh Majelis Hakim oleh sebab itu makanya kami minta maaf kepada semua pengunjung sidang, karena sidang hari ini terpaksa ditunda ,” kata Beslin Sihombing, SH.MH. dihadapan empat terdakwa dan  pengunjung sidang.

Pembatalan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Beslin Sihombing SH MH didampingi wakil anggota Andi Adha SH serta Ismail Irawan SH MH. Serta dihadiri oleh beberapa JPU diantaranya, cahyadi Sabri, SH, Syamsul Bahri. Rencanan Pembacaan Vonis Putusan akan dibacakan  kembali d pada hari Senin yang akan datang tanggal 10 September 2018 yang akan datang.

Sementara itu pengamanan diareal pengadilan maupu diruang pengadilan diperketat dan memeriksa barang bawaan setiap pengunjung yang menghadirin persidangan ke empat terdakwa tersebut.Berdasarkan informasi pengamanan yang diterjunkan dari personil polres Metro Mamuju Sebanyak 98 orang.

”Pembacaan Vonis Putusan akan kembali digelar hari senin yang akan datang.

(Ode/Metrosulbar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini