METROSULBAR  — Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta agar seluruh pemerintahan kabupaten untuk segera menyalurkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.
“Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 nya semua pegawainya,” kata Prof Zudan.
Ia menambahkan untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.
“Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus memberikan THR kepada karyawannya dengan segera.
Sesuai, perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.
“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya.

(rls)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini