Beranda HUKUM Pengadilan Polman Mediasi Antara Penggugat Dan Tergugat 1,2,3 Dan BPN Kab.Mamasa.

Pengadilan Polman Mediasi Antara Penggugat Dan Tergugat 1,2,3 Dan BPN Kab.Mamasa.

0
264

METROSULBAR -Pengadilan Polewali Mandar (Polman) Melakukan Mediasi antara Penggugat dan Tergugat I, II dan  III dan BPN Mamasa pekan kemarin.
Beberapa Pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) merupakan Tombak Keadilan ikut hadir pada Acara tersebut diantaranya: Haji SYAMSUL RIJAL.,S.H.,M.H, dan ACHMAD ILHAM., S.H.,M.H,dalam sidang mediasi itu , Ia menjelaskan bahwa penyerobotan tanah merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960.

Menurutnya pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Selain itu, pelaku juga dapat digugat secara perdata untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pemilik tanah yang sah .

Dalam kasus penyerobotan tanah, pengacara dapat membantu kliennya adalah seorang berikut :
1.Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi dan pengembalian tanah kepemilikannya.
2. Melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah ke polisi
3.Menyelesaikan sengketa tanah melalui musyawarah atau mediasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan Tombak Keadilan yang berkantor di Makassar yang terletak di Jalan Sumba No.52, Kelurahan Pattunuang, Kec. Wajo, Kota Makassar, 90174 , sebuah kantor konsultan hukum, juga menawarkan jasa pengacara untuk menangani kasus-kasus pertanahan, termasuk sengketa kepemilikan tanah dan penyerobotan tanah

Mereka memiliki pengalaman dan pemahaman dalam penanganan perkara pertanahan di Indonesia.

Selasa tanggal 05 agustus 2025 Pengadilan Polewali Mandar (Polman) telah melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat I, tergugat II, Tergugat III serta pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Mamasa tetapi mediasi tercapai kesepakatan (mediasi gagal).

Tergugat II atas nama Rifki Riyanto menyampaikan apa semua yang di dalilkan pengacara penggugat tidak satupun yang benar
Beberapa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penyerobotan tanah antara lain.
– Sanksi Pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda
– Ganti Rugi: Pelaku dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah sah
– Pembatalan Hak Atas Tanah: Pelaku dapat kehilangan hak atas tanah yang telah dikuasai secara tidak sah

/

Jika Anda menjadi korban penyerobotan tanah, Anda dapat mengambil langkah-langkah hukum seperti mengajukan gugatan perdata atau melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah ke polisi. Penting untuk memahami hak-hak Anda atas tanah dan bagaimana cara melindungi hak kepemilikan Anda.

 

Redaksi/ Metrosulbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini