Pemda Matra Serahkan 4 Ranperda Ke DPRD, Agus Sebut Belanja Naik 6,05 %

0
1032
Bupati Agus Ambo Djiwa (kanan) menyerahkan 4 Ranperda ke Ketua DPRD Lukman Said. (Foto: Indra Anwar/ Fms)

MATRA, metrosulbar.COM– Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara menyerahkan empat Racangan Peraturan Daerah (Ranpeda) kepada DPRD untuk dibahas, Jumat (4/11). Dokumen tersebut diserahkan di aula kantor DPRD Mamuju Utara pada sidang paripurna.

Ketua DPRD Mamuju Utara, Lukman Said mengungkapkan, keempat Ranperda tersebut yakni APBD Perubahan 2017, pemisahan Bidang Perkebunan dari Dinas Pertanian sehingga Dinas Perkebunan berdiri sendiri, pengelolaan barang milik daerah, pencabutan perda No.23 tentang retribusi izin dan gangguan.

Lanjut Lukman mengatakan, APBD Perubahan tahun 2017 telah diawali dengan penyusunan KUA PPS perubahan dan selanjutnya menjadi Ranperda untuk dibahas jadi Perda APBD Perubahan 2017.

Lukman menjelaskan, pendapatan setelah perubahan sebanyak Rp 869.665.138.220 bertambah Rp 60 Milyar, kemudian belanja setelah perubahan menjadi Rp 873.957.892.128,46 atau bertambah sekitar Rp 49 Milyar. “Kita surplus pada APBD Perubahan ini, Rp 4.292.753.908.46. Pembiayaan, Rp 4.305.974.851,46, pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp13.220.943 sisa lebih pembiayaan perubahan yakni zero atau nol. Inilah gambaran pada pembahasan atau pembahasan selanjutnya di tingkat komisi,” kata Lukman Said melalui sambutan.

Lukman meminta, Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak meninggalkan Mamuju Utara karena komisi-komisi akan bekerja  dan bertemu para OPD dalam rangka asistensi untuk mengacu pada KUA PPS yang baru-baru ini dibahas oleh Banggar.

Sementara, Bupati Mamuju Utara, Agus Ambo Diiwa mengungkapkan berdasarkan Permendagri No.31 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017, penyusunan paling lambat pertengahan Oktober. Hal ini berarti Pemda dan DPRD telah mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditetapkan.

“Saya mengharapkan kepada semua pihak yang terkait dalam proses penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2017 dapat berperan aktif dalam setiap tahapan penyusunan sehingga amanat Permendagri tersebut dapat  kita penuhi sebagai wujud dari tanggung jawab kita dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya

Agus menambahkan secara garis besar dapat disampaikan bahwa pendapatan mengalami kenaikan sebesar 7,43 persen dari Rp 809.554.494.824 menjadi 869.665.138.220 sedangkan belanja mengalami kenaikan sebesar 6,05 persen dari Rp 824.771.356.824 menjadi Rp 873.957.892.128,46

“Hal ini disebabkan adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah hutang yang bersumber dari DAK tahun 2016 yang mengalami penundaan transfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” paparnya. (ind/har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini