Metro Sulbar.(Mamuju)-Mendekati hari H tentang pemilihan bupati dan wakil bupati mamuju pada tanggal : 09 Desember. 2020 panwas TPS 4 desa Salu Kayu 1 akan bekerja keras dan memperketat pengawasan di lingkungan TPS 4 .
“Sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang pelanggaran Pemilu, maka panwas TPS 4 Salu Kayu 1. Akan berkerja keras mengawasi pelanggaran yang akan terjadi sebagaimana yg telah diatur dalam undang-undang nmr 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dan juga mengacu pada peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Sesuai tugas dan fungsi ( tupoksi ) panwas TPS untuk mengawasi pelanggaran Pemilu yang di perkirakan akan terjadi khususnya money politik yang akan di lakukan oleh Tim sukses atau relawan dari masing-masing kandidat.
Menurut panwas TPS 4 desa Salu Kayu saat di temui wartawan media ini. 02 – 12 – 2020.
Mengatakan bahwa saya akan menjalan kan tugas ini sesuai dengan tupoksi nya dan saya akan berjuang untuk mempertahankan nama baik Panwaslu mulai dari pusat sampai ke TPS.
Siapa pun yang kedapatan dan terbukti melanggar maka saya tidak segan segan untuk menindak dan melaporkan tanpa terkecuali, jika pun istri atau anak saya yang menjadi tim relawan dan terbukti melakukan pelanggaran yaitu money politik, maka saya akan melaporkan nya, dan dia akan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Olehnya itu saya sampaikan kepada seluruh Tim Relawan kecamatan papalang agar lebih berhati-hati. Dan juga saya harapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat dusun Mesa Kada dan Taka’de’ agar lebih waspada jangan sampai berurusan dengan pihak berwajib. Tutur panwas TPS 4 desa Salu Kayu.
( Penulis “Texan. Y. /Metrosulbar)



















