Pasangkayu (METROSULBAR.COM).-Dalam rangka pencanganan deklarasi anti maladministrasi dan anti pungutan liar (pungli), Ombudsman RI Sulbar menyambangi SMA Negeri 1 Pasangkayu. Pungutan liar di sekolah merupakan salah satu bentuk tindakan maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa kepada peserta didik, hal ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Melalui kegiatan Ombudsman dipassikolangan, Tim Ombudsman RI Sulbar mengajak seluruh satuan pendidikan bergerak bersama melawan segala bentuk tindakan maladministrasi pelayanan public termasuk tindakan pungutan liar. Para siswa juga diharapkan ikut berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk tindakan maladministrasi disekolah termasuk diluar sekolah. (Delt/MetroSulbar/Matra)
|