MAMUJU(METROSULBAR.COM)-Bertempat Diaula Kantor Bpjs Kesehatan Mamuju Lantai 3 Kepala  Bjps Kesehatan Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Mamuju Dan direktur Rumah Sakit yang dalam Hal ini diwakili .Kepala BPJS Kesehatan Mamuju “Wahidah” menjelaskan menjelang Mudik Lebaran pelayanan BPJS kesehatan intesif melaakukan pelayanan 2×24 jam.Peserta Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) tidak perlu dikhawatirkan saat Libur Lebaran Tahun 2018,tepatnya H-8 atau 7-23 juni 2018,peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Untuk peserta JKN -KIS yang menjelani Mudik,apa bila membutuhkan pelayanan kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,Hal itu di Sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju.

Lanjut Menyampaikan Prinsip Portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran,Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang selama ini sudah berjalan,peserta yang ada diluar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama,dapat mengakses  pelayanan kesehatan difasilitasi kesehatan tingkat pertama(FKTP),walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Sementaran itu Direktur Pelayanan dan Perluasan peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari Menjelaskan dalam jumpa pers dijakarta Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Fakes,dan faskes tidak diperkenangkan menarik biaya tambahan kata Direktur Pelayanan dan perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam Komperensi Pers Pertama yang bertemakan Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan Senin 04/06/2018 Dijakarta.

Andayani Menambahkan,kewajiban melayani peserta saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas(Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka Praktek Pelayanan Kesehatan.Apa bila tidak mendapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran diwilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka  layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan Pelayanan Medis Dasar.Pada Keadaan kegawat daruratan seluruh fasilitas baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,selama Peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,serta tindakan medis  yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter,maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran diluar biaya dari peserta”Jelas Andayani.

Oleh karenanya para Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS,penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan Status kepesertaan yang masih aktif.Karena itu mohon agar peserta memastikan telah membayaran iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dalam Metoda JKN perta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan”Jelasnya.Untuk memastikan kelancaran peseta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan ,BPJS kesehatan juga telah meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis Di Geoogle Play Store untuk perangka  Android.Aplikasi tersebut menyediankan Telpon penting,alamat kantor BPJS kesehatan,fasilitas kesehatan mitra BPJS kesehatan,tanya jawab BPJS kesehatan,info BPJS Kesehatan,Tips BPJS Kesehatan,lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS kesehatan.

Disamping itu selama libur lebaran 2018,masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500-400 yang beropersi 24 jam termasuk hari minggu dan libur.untuk memperoleh informasi,melakukan pengaduan,melakukan konsultasi kesehatan,memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS(mutasi dan aktivasi)pendaftaran JKN -KIS pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan Denda Pelayanan.Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11 sampai tanggal 20 juni 2018 dari pukul 08,00.12.00.Sementara itu BPJS kesehatan juga membuka posko mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik.

(*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini