Mamuju(Metrosulbar.com)Pembacaan Tuntutan oleh jaksa penuntut umum(JPU) pada kasus korupsi APBD Sulbar tahun 2016 dipengadilan Tipikor Mamuju Sulawesi barat,kepada Empat mantan  Unsur Pimpinan DPRD Sulawesi barat masing-masing Mantan Ketua DPRD Sulbar ,Andi Mappangara dituntut 7 tahun penjara denda Rp200 juta,Hamzah Hapati Hasan dituntut 7 tahun Penjara denda Rp 200 juta, Sedangkan Munandar Wijaya dan Haji Harun,masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut (JPU) 7 tahun Penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan biaya perkara dibebankan pada masing-masing terdakwa biaya perkara sebesar rp 5000 rupiah.

Tuntutan JPU itu dibacakan silih berganti masing- masing jaksa penuntut Umum (JPU) pada sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi dini hari Kamis 16 Agustus 2018 dimulai Jam 11,00 Pagi sampai berakhir pada jam 15,00 waktu setempat.Jaksa penuntut umum menjelaskan masing-masing terdakwa sesuai dengan peran nya masing-masing telah memenuhi perbuatan tindak pidana korupsi(Tipikor),yang tertuang pada pasal 12 huruf i atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi.

Masing-masing terdakwa yang duduk dikursi pesakitan,silih berganti dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dakwanya dan masing -masing dikenakan tuntutan  hukuman 7 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa.”Ungkap JPU Pada pembacaan Tuntutan dipengadilan Tipikor mamuju.Yang meringankan masing-masing terdakwa selama dalam  persidangkan berlangsung,berlaku sopan dan belum pernah dihukum.Sebaliknya yang memberatkan Masing-masing terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemberatasan Korupsi.

” Masing-masing terdakwa mengajukan Nota Pembelaan atau Repli peledoi yang akan digelar kembali pada sidang Tipikor pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2018 dipengadilan tindak pidana Korupsi minggu yang akan datang.

(Rek/Ode/Metrosulbar Com).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini