Mamuju(MetroSulbar.com)-Ketua DPRD Sulawesi Barat Hj Amalia Fitri Aras,menjelaskan pasca jatuhnya Vonis Bebas dari Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor Mamuju tanggal 10 Sep.2018 Senin Lalu,maka Andi Mappangara,Haji Harun dan Munandar Wijaya Kembali Masuk Berkantor Di DPRD Sulawesi Barat Rabu Dini hari.

Ketiga Wakil Rakyat itu sempat ikut pertemuan Tertutup,yang diadakan oleh sejumlah anggota DPRD Sulbar diruang kerja Ketua DPRD Hj Amalia Fitri Aras.Berbeda dengan A. Mappangara memilih mundur dari Kursi Ketua DPRD Sulawesi Barat,sejak resmi Ditahan Kejaksaan tahun lalu.Posisi wakil Ketua DPRD,sulawesi Barat yang disandang Haji Harun Dan Munandarwijaya justru dikembalikan kepada Posisi Semula yakni : Haji Harun dan Munandar Wijaya.Kursi Wakil Ketua DPRD yang selama ini sebagai pelaksana Tugas dilaksanakan oleh Arman Salimin dan Haji Thamrin Endeng belakang diganti oleh Hamzah Sunuba.

Hj Amalia Fitri Aras,Menjelaskan Keputusan untuk mengembalikan kursi Wakil ketua DPRD Sulbar itu Ke Haji Harun Dan Munandar Wijaya,merujuk kepada hasil putusan pada Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju,sesuai dengan bunyi amar putusan pengadilan Tipikor Mamuju dan mengacu pada hasil keputusan kemendagri bahwa mereka belum Non Aktif Sebagai Wakil DPRD Sulawesi Barat,sehingga mereka kembali melaksanakan Tugas Sebagi Wakil Rakyat,Ungkap Amalia.

“Salah Satu Poin yang diucapkan Majelis Hakim Tipikor adalah pada amar putusan adalah mengembalikan hak-hak mereka,selain memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya, keempat Terdakwa tersebut yakni : A.Mappangara ,Hamzah Hapati Hasan,Haji Harun dan Munandarwijaya .

Sedangkan pelaksanakan tugas wakil ketua yang selama ini telah dijabat,maka itu semua dikembalikan kepada kebijakan masing-masing Partai politik yang mereka tempati,jelas Amalia Aras.

(R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini