METROSULBAR -Wartawan wartawati kabupaten mamasa mengecam keras perbuatan atau perlakuan pemilik pangkalan LPG 3kg di desa malabo terhadapat wartawati yang hendak melakukan konpirmasi, Arogan,, Melontarkan kalimat kalimat yang tidak semestinya ia lontarkan terhadap wartawati tersebut merupakan Pelanggaran Undang undang Pers Nomor 40/1999 hal itu terjadi baru baru ini Di Mala,bo kabupaten Mamasa pada hari Minggu tanggal 7 desember 2025.
Pangkalan nakal di duga menyalurkan lpg subsidi keluar daerah malabo yang mengakibatkan sulitnya masyarakat mendapatkan gas lpg ( langkah ).
JOHAR ketua IJS DPW MAMASA saat di kompirmasi melalui aplikasi whatsappnya menegaskan bahwa pemilik pangkalan lpg 3 kg dapat di beri sanksi pidana.
Lanjut johar amanah undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas pada pasal 18 ayat 1 barang siapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas peliputan jurnalistik di ancam pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta lanjutnya.
Hal senada pun juga di tegaskan oleh herman willy ketua DPC Mamasa lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan ( LPKPK ).
Menurut herman hal tersebut tidak pantas di lakukan oleh pemilik pangkalan lpg 3 kg terhadap Wartawan atau Wartawan Wati yang hendak memperoleh informasi.
Lpg 3 kg subsidi tersebut dalam pengawasan pemerintah tutupnya
( R U S L I )






















