Kepala Kejati Sebut 144 Kades di Polmas Berpotensi Tersangka

0
1312
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Tarmizi saat merilis tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan Polman.

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Tarmizi menegaskan akan terus mendalami oknum lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang bersumber dari pada alokasi dana desa tahun anggaran 2016-2017. Senin (20/8/2018).

Sebagaimana dalam kasus ini, pihak penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua nama sebagai tersangka yakni inisial ABP selaku ASN pejabat tinggi Pemda Kabupaten Polman dan HR selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 144 oknum kepala desa (Kades) di Polman. Peran Kades dalam perkara ini selaku pengelola anggaran, dimana mereka melakukan transaksi pembelian lampu kepada pihak rekanan berdasarkan arahan dari tersangka ABP.

Saat ditanya potensi 144 oknum Kades sebagai tersangka, Tarmizi tidak mengindahkan. Katanya ia akan kembali melakukan pendalaman dalam menjerat nama lain yang turut keciprat dana atau mengambil fee dari proyek tersebut.

“Ini akan berkembang terus, kedepannya kita akan periksa tersangka untuk mengetahui oknum lain yang terlibat. Kalau kepala desa juga turut terlibat atau terbukti dalam pengembangan nanti, ya tentu akan ditersangkakan,” ujarnya

Ini kata Tarmizi sebagai langkah tegas pihak Kejati Sulsel dalam memberantas kasus korupsi yang kian marak terjadi. Ia juga menekankan tidak akan berhenti mengusut semua perkara yang dalam penanganan tahap penyidikan di Kejati untuk digiring ke pengadilan.

Diketahui, total anggaran untuk pengadaan lampu jalan ditahun 2016-2017 Kabupaten Polman berkisar Rp 40 M, dimana berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir Rp 17,9 miliar.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini