METROSULBAR COM– Penyidik Kejati Sulbar kembali menahan 1 orang tersangka korupsi DAK 2020, hari ini Kamis ( 18/3 ) inisial AD.

*Penahanan tersangka ini dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan oleh penyidik Kejati Pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar.*

Kasus korupsi DAK tahun 2020 dikabarkan penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, telah menahan dua orang yakni inisial BE dan AD. Dan diketahui masih satu lagi belum ditahan namun statusnya sudah tersangka.

Dalam keterangan Kajati Sulbar Johny Manurung, melalui Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir kepada media mengatakan dalam kasus korupsi DAK ini, tersangka berperan sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang PSMA tahun 2020.

” tersangka yang ditahan saat ini dia berperan sebagai fasilitator DAK dengan berhubungan tersangka lain,” kata Aspidsus Kejati Sulbar.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka AD selaku tim fasilitator Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik bidang PSMA tahun 2020 bersama tersangka BE selaku staf pada bidang PSMA dan juga selaku wakil ketua tim koordinasi dan monitoring dana alokasi khusus ( DAK ) fisik bidang PSMA tahun 2020 serta tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas ( PSMA ) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Bidang PSMA tahun 2020, pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3 persen kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah Se – Provinsi Sulawesi Barat bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 Peraturan Menteri ( Permen ) Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.

” Permintaan uang sebesar 20 persen dari persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun 2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK fisik tahun 2020,” jelasnya

Baca Juga 2 Pelaku Ilegal Fishing Bertekuk Lutut ke Tim Gurita Gakkum Polairud Polda Sulbar
Pantauan media ini, tersangka yang mengenakan rompi merah jambu langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Sulbar, untuk dititip di Polres Polewali Mandar. Namun saat tersangka diiringi kedalaman mobil, diiringi isak tangis haru kedua anaknya yang menunggu di luar kantor.
(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini