Metro Sulbar.com Pemerintah Desa Tanambuah memberikan somasi kepada saudara Tunru yang selama ini menguasai tanah aset desa tanambuah kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.Senin,3/3/2025
Adapun rujukan kepala desa dimana :
1. Undangan sosialisasi Aset Desa Th 2022
2. Undangan sosialisasi Aset Desa Th 2023
3. Undangan pendataan tentang aset desa tahun 2024
4. SK.kepala desa tentang penetapan tim inventarisasi aset desa tanambuah 30 Januari 2025
5. Berita acara kunjungan ke saudara Tunru pertanggal 4 februari 2025 berikut dokumentasinya
6. SK.kepala desa tanambuah tentang pemberhentian pengelolaan aset desa
7. Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
8. Perpu no.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah Tampa izin yang berhak atau kuasanya
9. UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
10. Kitab UU hukum pidana
Sehubungan dengan rujukan diatas, selaku kepala desa tanambuah memberitahukan kepada saudara Tunru agar berhenti mengelola mengambil hasil, menjual hasil kebun tanah kas desa tanambuah di karenakan tanah tersebut sudah dikelola kurang lebih 5 tahun masih dipimpin oleh kepala desa tanambuah yang lama yakni saudara salama dan semenjak tahun 2022 saya telah menjabat selama kurang lebih 2 tahun tetapi saudara Tunru tidak pernah melaporkan hasil dari pengelolaan tanah kas desa tersebut diatas.
Bahwasanya saya menduga keras adanya kerjasama antara saudara Tunru dan mantan kepala desa sebelumnya yakni saudara salama maupun yang lainnya bersama sama berusaha menggelapkan hasil dari pengelolaan tanah aset khas desa tanambuah
Adapun pertimbangan diatas dapat kami sampaikan apabila saudara Tunru tidak mengindahkan dan mengakomodir somasi ini maka selaku kepala desa tanambuah akan melaporkan saudara Tunru dan semua orang yang di duga keras terlibat, turut serta, turut melakukan, turut membantu dan bersama sama yang berkaitan dengan tanah aset kas desa yang dimaksud diatas ke pihak berwajib dengan pasal pasal sebagai berikut:
1. Pasal 107 UU perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah.
2. Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun
3. Pasal 385 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun
4. Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(Umar)