METROSULBA-Karena tidak ditemukan adanya penyelewengan Anggaran pembangunan didesa Tanambuah oleh tim Tipikor maka Kades Tanambuah Muh.Nasrullah akan melaporkan Dugaan pencemaran nama baik oleh ketiga provokator kepolda Sulawesi Barat.
Sejumlah provokator itu adalah aksi Segel kantor Desa Tanambuah dan pengrusakan fasilitas kantor yakni: Udin Batola Bersama kawannya dikrimsus Polda Sulawesi barat.
Menurut Sumber ditempat kejadian perkara (TKP) Insiden tersebut diduga bermula dari Pilkades tahun 2022,yang Diduga kuat, terjadinya kekesalan Udin Batola bersama temanya sebagai Provokator aksi atas hasil Pilkades yang tidak sesuai dengan harapannya, sehingga memicu terjadinya demontrasi dikantor Desa tanambua dan melakukan penyegelan kantor Desa.
Aksi itu dilakukan bersama Firka (mantan bendahara desa) dan Tunru,menuntut kades mundur dari Jabatannya dan terjadi imbas penyegelan kantor Desa.
Ketiganya diduga sebagai dalang demonstrasi besar-besaran di Desa Tanambuah yang terjadi pada tahun 2024, yang bertujuan untuk menjatuhkan kepala Desa Terpilih sehingga memaksa Kades terpilih mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah.
Demontrasi Warganya tersebut disertai pembakaran ban, dan penyegelan kantor desa tanambuah. Insiden ini menarik perhatian publik utamanya Inspektorat Kabupaten Mamuju dan Tim Tipikor Polresta Mamuju.
Sehingga Tim Tipikor dan inspektorat turun dilapangan guna menyelidiki dugaan proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada Anggaran pembangunan Desa tahun 2022 sampai tahun 2023.
Namun hasil pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 25 Februari 2025 tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dan pekerjaan tersebut dinyatakan sesuai gambar dan RAB pekerjaan.
Menurut Tim Tipikor pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan bermanfaat bagi kepentingan publik dirasakan langsung oleh masyarakat tanambuah, dan tidak ditemukan penyimpangan volume.
Sejumlah Wartawan yang dikompirmasi Muh. Nasrullah kades tanambua dengan tegas mengatakan dengan tidak adanya temuan hasil pemeriksaan baik tipikor mau inspektorat Mamuju maka berkonsultasi dengan Pengacara pribadi saya mengajukan tuntutan balik kepada Provokator Aksi pengrusakan kantor melaporkan Kepolda Sulawesi Barat atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh ketiga oknum Provokator tersebut.
Menurut pengacara pribadi saya berdasarkan (Pasal 310 dan 311 KUHP, ketiga oknum Provokator itu terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara)berkaitan dengan perusakan kantor desa tanambuah dan fasilitas lainya (Pasal 170 KUHP, Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.)
Sementara itu Penasehat hukum pribadi saya sekaligus Advokat Pendamping Hukum Desa Tanambuah, Ahmad Subhan Suaib, S.H., menyatakan bahwa seharusnya semua peserta demo yang terlibat perusakan kantor desa dilaporkan sejak awal,apalagi dengan adanya bukti bukti yang mendukung untuk dilakukan proses Hukum .
Ahmad Subhan Suaib menjelaskan Meskipun ini telah beberapa kali mendesak kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulbar, akan tetapi Muh. Nasrullah lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan dengan masyarakat desa tanambuah khususnya .
Namun, menurut pengacara, bukti yang ada—lebih dari cukup untuk memenuhi unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP—memberikan dasar yang sangat kuat sehingga percaya diri untuk melanjutkan pelaporan pihak kepolisian sehingga bertujuan untuk memberikan Efek jerah bila terbukti kepada oknum Provokator yang melakukan penyegelan kantor Desa tanambua.
Sementara itu ketiga provokator yang ingin dikompirmasi oleh Sejumlah Wartawan atas tuntutan Kades Tanambua berkaitan dengan pencemaran nama baik belum bertemu,hingga berita ini ditayangkan dipublik.
Tunggu edisi berlanjut
( Tim investigasi media).