Beranda DAERAH MAJENE Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Menang Di PN Majene.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bidkum Polda Menang Di PN Majene.

0
24

MAJENE – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Senin (12/10/2026), berakhir dengan putusan penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN Majene.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon didampingi dua penasihat hukum, yakni Akbar, S.H., M.H., dan Wival Agustri, S.H., M.H.

Sementara itu, pihak termohon menghadirkan tim pendamping hukum yang terdiri atas personel dari sejumlah satuan dan bidang di lingkungan kepolisian.

Tim pendamping hukum termohon dipimpin oleh Kompol M. Agus Hafid, S.H., selaku Kaur Subbid Sunluhkum. Turut mendampingi, AKP Fredy, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim; AKP Ferwira, S.H., dari Bidkum; serta IPTU Basri, S.H., selaku Kasi Hukum.

Selain itu, tim juga melibatkan IPDA Victor Tanduk Allo, S.H., M.M., selaku Kanit Tipidkor; IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H.; AIPDA Muhammad Arif, S.H.; BRIPTU Muh. Dahri Harliansyah, S.H., M.H.; BRIPTU Rievais Maqfirah, S.H., M.M.; BRIPTU Misbahul Khaer, S.H.; serta BRIPDA Ilman Rafi, S.H., dari Reskrim.

Kompol M. Agus Hafid, S.H., menyampaikan bahwa agenda persidangan pada hari tersebut adalah pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan pemohon ditolak.

Putusan tersebut menjadi hasil dari proses pemeriksaan permohonan praperadilan yang berlangsung di PN Majene. Dengan dibacakannya putusan itu, agenda persidangan pada hari tersebut berfokus pada penyampaian hasil pertimbangan hakim terhadap permohonan yang diajukan.

Pendampingan hukum oleh tim termohon merupakan bagian dari proses menghadapi permohonan praperadilan di pengadilan. Kehadiran tim tersebut juga menjadi bentuk pendampingan dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan praperadilan menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh para pihak.

( *)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini