Gara-Gara Kepemilikan Sabu,Oknum Polisi Polres Pasangkayu Ditangkap.

0
1200

METROSULBAR.COM(SUL-BAR)-Gara-Gara Kepemilikan Sabu,Oknum Polisi Dari Polres Pasangkayu Mamuju Utara ,Sulawesi Barat ditangkap.Oknum Polisi Yang Berinisial ID ini berhasil Ditangkap oleh Satuan Narkoba Polda Sulbar karena memiliki Sabu-Sabu.Hal tersebut diungkapkan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat Saat Menggelar Konfrensi Pers Pada hari Rabu tanggal 16/1/2019 di Meeting Room Ditnarkoba.

Seperti apa penangkapan Oknum ID itu? Begini Kronologisnya.Direktur Narkoba Kombes Pol Budi Sartono,SIK.Msi,didampingi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura,SH ,menyebutkan penangkapan dilakukan dikamar Kost Yang berada dijalan Fatmawati Kelurahan Pasangkayu,Kabupaten Pasangkayu pada Hari Selasa Tanggal 15/1/2019 sekitar pukul 19.00, Wita Kemarin.

” Ironisnya tersangka yang diamankan merupakan salah satu personil  Polri yang bertugas dipolres Pasangkayu”Ujar Budi Sartono.Budi menegaskan,Pihaknya telah Berkomitmen memberantas peredaran Narkoba Disulawesi Barat,siapa pun pelakunya baik dari masyarakat sipil ataupun anggota polri sendiri maka akan diproses secara profesional dan tuntas.

Atas perbuatanya maka pelaku Dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : satu Buah Sachet Plastik kecil berisi kristal bening yang diduga Sabu,satu clips sachet plastik kosong,satu set  alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca,tiga buah pipet kaca berisi kristal bening yang diduga sabu,dua potongan pipet Plastik,dua buah korek yang dilengkapi dengan sumbu,satu buah wadah plastik warna merah,satu buah wadah plastik warna hitam,satu buah dompet warna hitam dan coklat,uang tunai Rp.4.500.000,(empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),Satu unit Hp merek Nokia dan Oppo serta satu buah KTP.

“Ternyata Setelah dilakukan pengembangan Pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pegedar,pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan diproses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH(pemberhentian tidak dengan Hormat)”terangnya.

Sementara itu,Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura memastikan bahwa polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku Narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif.

“Kita Tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas”pungkasnya.

Sumber (Humas Polda Sulbar)

Editor :(01/Rek/Metrosulbar).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini