JAKARTA -Ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka  tentang kasus ujaran kebencian,maka  Presnas BEM PTM Zona 3: mengapresiasi Langkah Kongkret ke polisian Ri mengambil langkah cepat menangani kasus tersebut.

Sebagaimana yang diutarakan Hendi selaku Presidium Nasional BEM PTM Zona 3 DKI Jakarta-Jawa Barat mengatakan langkah kongkrit Polri dalam menangkap oknum pemecah belah bangsa sudah tepat.

“Ia menyebutkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di dunia ini, apalagi Indonesia adalah negara hukum.

“Gerak cepat polisi dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan ujaran kebencian ataupun penistaan agama yang dilakukan Ferdinand patut diapresiasi.

Saya juga menghimbau masyarakat tetap tenang sekaligus mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak ke polisian” kata Hendi, Rabu, (12/01/2022).

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polri yang tidak pandang bulu terhadap oknum dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan.

Hal tersebut tentunya memancing keributan dan jagas sosial media yang membuat gaduh bangsa ini.

“Apalagi Ferdinand Hutahaean yang mantan politisi Demokrat ini, kini memang populer sebagai penggiat sosial ini sering membuat heboh media sosial, khususnya twitter dengan berbagai cuitan kontroversialnya sehingga pasti dia sadar betul pengaruh besar setiap cuitannya,” kata Hendi.

Dalam hal ini tentunya dengan penangkapan oknum tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk Ferdinand Hutahean.

“Seharusnya sebagai elite politik bisa menjadi contoh, ini malah jadi pemecah belah,” pungkasnya.

Rifandy/Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini