MAMUJU-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspetorat Mamuju yang diteruskan kepada Tim majelis pertimbangan Hukuman disiplin ASN, disimpulkan pejabat Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju Oktavianus melakukan tindakan pelanggaran.
Terkonfirmasi Rabu, (04/12/2019) Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Suaib selaku ketua tim majelis pertimbangan hukuman disiplin ASN Mamuju mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara, sebagai dasar LHP inspektorat Mamuju nomor 356/314/XI/2019 tanggal 26 november 2019, tentang pelanggaran disiplin ASN atas nama Oktovianus. dijelaskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai yang dilakukan oleh yang bersangkutan, ia dengan sengaja mempertontonkan dihadapan umum keterlibatannya dalam politik praktis dengan menampilkan tagline salah satu bakal calon kontestan Pilkada dan itu dilakukan dalam kegiatan devile dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps pegawai Republik Indonesia.
Dari hasil rekomendasi Tim majelis ini lah yang diteruskan kepada pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati yang akhirnya memberikan sanksi pelanggraan berat dengan pembebasan dari jabatan sekaligus mengganti Oktovianus dari posisinya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, digantikan oleh Hj.Imelda Pababari,SE.
(Ode/Halik)