METROSULBAR.COM(MAMUJU)-Melalui UPTD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat,Menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2015 Dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.42.44 tahun 2016 tentang Uji Mutu Dan Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan Bertempat Di Maleo Town Square( Matos).Kegiatan Tersebut di Hadirin 6(Enam ) Kabupaten Yang ada Disulawesi Barat.Setiap Kabupaten Mengutus Dinas Pu dan PMD Dan Para Kepala Desa Sebagai Leding Sektor yang mengerjakan Pembangunan yang ada Didesa.Sementara itu Panitia Pelaksana dalam hal ini Kepala UPTD Mamuju Sulawesi Barat Sudirman Mole,Menjelaskan bahwa Dasar Pelaksanaan ini merujuk Pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang pembentukan Sulawesi Barat,Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang jasa Konsstruksi(Lembaga Negara RI Tahun 1999 No.54 Tambahan Lembara Negara No.5679,Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat No.1800.02.01/234/1V/2019 Tentang Panitia Pelaksanaan Dan Nara Sumber Kegiatan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2015.
Tujuan Dari pada Kegiatan Sosialisasi Tersebut agar supaya semua elemen penyedia Barang dan jasa Tentang Peraturan Daerah No 3,tahun 2015 agar semua Pihak dapat mengetahui betapa Pentingnya pelaksanaan Uji Mutu Bahan Material dan Konstruksi Bangunan demi Menjaga Kwalitas Bangunan yang ada di Wilayah Sulawesi barat,termasuk Bangunan Rabat Jalan yang di bangun Didesa-Desa yang Menggunakan Dana atau Dana Desa Yang ada DiDEsa.Sudirman Mole , Mengharapkan Dengan diadakannya Sosialisasi peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 3 Tahun 2015,tentang penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan,Konstruksi Bangunan Dan Standarnisasi Tata Bangunan/Lingkungan ,Serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 tahun 2016 Tentang Standardisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,Upah Kerja ,Jasa Konsultansi,analisa harga Satuan Pekerjaan Uji Mutu,dan Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan ,Agar semua Peserta Setelah kembali Kedaerah Masing-masing dapat mengsosialisasikan Tentang pentingnya Aturan Tersebut Untuk Menjaga Kwalitas Dan Mutu Bangunan Didaerah Masing-masing.
“Sementara itu ,Plt Kadis Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat,Ir Haji.Muhammad Aksa,MT,Menegaskan Pentingnya peraturan Daerah no 3 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 dan 43 dan 44 tahun 2016 melalui UPTD Pengujian Dan Standarisasi,Sehingga Harapan Pemerintah Provinsi barat semua Pekerjaan Pembangunan harus diuji standarnisasi nya sehingga mutu pekerjaan Terjamin dan sesuai aturan Kontruksi yang ada.Disisi lain dari Aspek Keselamatan Tidak bisa Ditawar-menawar sehingga walaupun hasil penelitian tentang mutu pembangunan disulbar masih dibawah Standar 37 % Sehingga kualitastasnya diharapkan kedepan sesuai dengan harapan pemerintah dapat ditingkatkan dengan target peroleh dapat dicapai 99 % pada tahun 2022 sepanjang aturan itu dijalankan dengan baik
.Mari kita menciptakan Inovasi -inovasi baru sepanjang kita membantu Gubernur dalam Hal ini meningkatkan PAD diSulawesi barat dan peningkatan Mutu dan Kwalitas Pekerjaan pada semua lini Penyedia Barang maupun Jasa. Acara sosialisasi Tersebut Sekaligus Dibuka Oleh Plt Kadis PUPR Ir.H.Muhammad Aksa ,MT.
(Red/Metrosulbar)