METROSULBAR – Pekerjaan proyek jalan di desa salugatta kecamatan budong budong kabupaten mamuju tengah ( mateng ) dengan nomor kontrak 600/201/622,4/SP/DBH/BM/2025. Tanggal kontrak 5 maret 2025 dengan nilai kontrak 2,216,511,000 pekerjaan jalan tersebut di duga bermasalah tidak sesuai dalam kontrak terkesan asal di kerja.
Ia menjelaskan Pekerjaan jalan yang baru di kerja pada bulan maret lalu kini sudah banyak yang rusak, Retak, Beton tersebut sudah ada yang terkelupas sehingga menimbulkan kerikil lepas yang kurang baik bagi pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.
Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) Kabupaten mamuju tengah.muh yahya saleh saat di kompirmasi di ruang kerjanya pada tanggal 1 desember 2025.
Membenarkan bahwa proyek jalan di desa salugatta bermasalah.pihak rekanan atau PT AFLAH CITA PERSADA, di beri sanksi BLACKLIST.
Lanjut di tempat yang sama kepala dinas atau muh yahya saleh menambahkan bahwa proyek itu baru terbayarkan 70% Dari total anggaran belum 100% kemudian kontrak terputus di karenakan proyek tersebut bermasalah.
Instansi yang berkompeten melakukan audit dalam hal ini insfektorat dan telah turun untuk melakukan pemeriksaan, Pelaksana atau pihak rekanan melakukan pengembalian di beri waktu sampai bulan desember 2025.
Di tempat terpisah ARMIN S,Pd LSM LP KPK menegaskan bahwa pelaksana atau rekanan proyek jalan yang bermasalah dapat di kenakan sanksi daftar hitam atau blacklist oleh pemerintah sanksi ini merupakan tindakan administrasi serius yang membatasi hak partisipasi perusahaan tersebut dalam pengadaan barang atau jasa di seluruh instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
( RUSLI )





















