Foto : Kapolres “Metro” Mamuju kembali melaksanakan Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
METROSULBAR.COM-(SUL-BAR )– Keseriusan AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H. dalam membenahi institusi Polri Khususnya di lingkup Polres “Metro” Mamuju sangat terlihat jelas dengan memberikan Reward dan Punishment kepada personil yang berprestasi maupun yang melakukan pelanggaran.
Kapolres “Metro” Mamuju kembali melaksanakan Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada hari ini Senin, 24 Desember 2018 .
Dua orang Personil Polres “Metro” Mamuju masing – masing bernama Briptu Ahmad Syihab dan Briptu Miftahul Fauzi yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut – turut.
Dalam amanatnya, Kapolres “Metro” Mamuju mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran agar menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan ke hal – hal negatif yang dapat menciderai diri sendiri maupun institusi Polri.
” Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH kepada 2 personil, untuk itu marilah kita menjadikan ini sebagai pembelajaran agar kedepannya kita bisa menghindari segala bentuk hal – hal negatif yang dapat menciderai diri sendiri maupun institusi “, Imbau AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H.
Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada personil yang telah lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana namun belum ada perubahan sikap kearah yang lebih baik dan sebaliknya, bila ada personil yang berprestasi maka akan saya berikan reward.
” Saya akan memberikan tindakan tegas kepada personil yang telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali dan belum menunjukkan perubahan sikap yang baik, begitu pula sebaliknya, personil yang berprestasi akan saya berikan reward “, Tegas Kapolres
Di akhir amanatnya, ia mengungkapkan bahwa ini bukan merupakan suatu kebanggaan tapi merupakan kesedihan karena secara tidak langsung ia gagal membina mereka untuk dapat bekerja secara professional dan punya integritas yang baik,
untuk itu petiklah hikmah dari Upacara ini karena Semua profesi dan tugas punya konsekwensi, termasuk profesi menjadi polisi, jika tak tunduk aturan Internal, Konsekwensi terberatnya adalah di berhentikan tidak dengan hormat, jadi bekerjalah dengan professional, jika professional maka dijamin tidak akan terkena sanksi berat tersebut, tutup Kapolres.
Tercatat selama menjabat sebagai Kapolres, AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H. telah memberhentikan sebanyak 5 (lima) orang personil Polres “Metro” Mamuju dengan identitas Kamaruddin yang di PTDH bulan Oktober 2017, Taufiq Hidayat yang di PTDH pada Bulan Januari 2018, Aswar Hidayat PTDH Bulan Juli 2018, Ahmad Syihab dan Miftahul Fauzi yang di PTDH pada hari ini Senin 24 Desember 2018.
EDITOR=(ZULKAR,SH)