Metrosulbar Com(Mamuju) -Putusan Sengketa Pilkada Menguntungkan Pasangan Calon Bupati Habsi-Irwan .Pasangan Nomor Urut 2 ini sangat bersyukur sebab  Bawaslu Kabupaten Mamuju,Dini hari tanggal 9 Oktober 2020, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Paslon Tina-Ado Pada Sengketa Tahapan Pilkada Kabupaten Mamuju .
Tim paslon Tina-Ado tidak bisa menunjukkan bukti yang Riel  secara Sah atas Materi gugatan yang disengketakan Di Kantor Bawaslu Mamuju.
Putusan itu dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Mamuju setelah melalui proses selama beberapa hari yang lalu,dan hari Jumat ini tanggal 9 Oktober 2020 dibacakan putuskannya.
“Dalan amar putusannya membacakan dan Memutuskan, menolak seluruh gugatan paslon Tina-Ado karena selama proses sidang pembuktian dalam musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tidak bisa dibuktikan,sehingga kuasa hukum paslon Tina-Ado tidak bisa menunjukkan bukti yang valid dan otentik,” Jelas Komisioner Bawaslu. Busrang, Jumat (9/10/2020).
Dari pertimbangan Bawaslu bahwa Program Sahabat rakyat dan pengangkatan tenaga kontrak yang disengketakan tidak memiliki dasar dan tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten Mamuju.
Sementara Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan mengucapkan rasa syukur atas ditolaknya seluruh gugatan paslon Tina-Ado.
Selaku Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan, Nasrun Natsir menyatakan, 40 gugatan paslon Tina-Ado akhirnya tidak terbukti.
“40 laporan paslon Tim Hukum Tina-Ado, kita bisa tepis dengan 27 bukti ditambah keterangan saksi-saksi dan para ahli yang dihadirkan dalam musyawarah tersebut, tidak terbukti” Ungkap Nasrun.
( Tim/Redaksi/Metrosulbar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini