Metrosulbar com ( Mamasa- )-Kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hitro (PLTMH )Salutambun Barat , Kecamatan Buntu Malangka ,Kabupaten Mamasa ,Sulawesi Barat tahun anggara 2015 yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp.1.600.000.000, bergulir sampai di tingkat banding setelah para terdakwa yakni, Ludia.S.Pd.(Kabid koprasi UMKM dinas koprasi UMKM Kabupaten Mamasa )Rudi bin Jidon( pelaksana pembangunan PLTMH) dan Benni Eben( ketua Koperasi karya bakti)dijatuhi vonis oleh pengadilan Tipikor mamuju dengan masing- masing hukuman 4 tahun penjara .

Karena takpuas dengan putusan pengadilan Tipikor Mamuju pihak terdakwa melakukan banding ketingkat pengadilan tinggi Makassar.Bukan hannya terdakwa yang melakukan banding ,tetapi penuntut umum juga banding ke pengadilan tinggi Makassar. kutif Metro ,1/12-2020.

Melalui informasi yang dihimpun media ini bahwa dalam putusan tingkat banding untuk kedua terdakwa “Rudi bin Jidon dan Benny Eben ,sudah termuat dalam website pengadilan tinggi Makassar.Sedangkan untuk terdakwa Ludia .S.Pd sepertinya masih dalam proses pemeriksaan.

Diketahui Rudi selaku pelaksana proyek pembangkit listrik PLTMH Salutambun Barat sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo .Pasal 18 UUTPK dengan pidana penjara selama 4 tahun (turun dari tuntutan JPU 6 tahun dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.207.681.200-,yang apabilah tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan penelusuran pada direktori putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Desember 2020 , pengadilan tingkat banding telah memberikan putusannya dengan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi TIPIKOR pada pengadilan tipikor Mamuju No.07/Pid.Sus-TPK/2020 .PN.Man dengan mengadili sendiri.

Dalam putusan banding tersebut majelis hakim yang di ketuai oleh H.Ahmad Gaffar.SH.MH.mempunyai pandangan yang berbeda dengan majelis hakim sebelumnya , sehingga pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UUTPK sebagai dakwaan premair (kesatu) tidak terbukti pada diri terdakwa Rudi bin Jidon sehingga majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis pada terdakwa Rudi bin Jidon 2 tahun penjara dikurangi dikurangi selama terdakwa berada talam tahanan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.737.500.000..Namun apabila tidak dipenuhi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Salah satu Kuasa hukum terdakwa Rudi bin Jidon ” Frengky Richard Mesakaraeng.SH.”saat di konfirmasi lewat via telepon Selasa ,1/12/2020 , mengatakan kalau dirinya sangat mengapresiasi putusan banding tersebut.

” Saya sangat mengapresiasi putusan banding ,lagi pulah Pak Rudi kan hannya pelaksana pekerjaan dan tidak punya kapasitas dan kewenangan untuk mengatur . Bilah kita mengamati kasus ini ,beliau sebenarnya hannya dijadikan alat oleh pihak – pihak yang ingin memperoleh keuntung secara melawan hukum dari proyek PLTMH Salutambun barat tahun 2015″ ucap Frengky.

Lebih lanjut Frengky menyayangkan ,Judex Factie tingkat pertama , hukum sepertinya salah arah dan kehilangan fokus dimana mendudukkan pak Rudi bin Jidon seolah olah sebagai aktor utama dalam kasus ini ,tapi kenyataannya tidak demikian , masih ada dader dalam kasus PLTMH yang tidak tersentu hukum”

“Intinya pengadilan tinggi tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor karena terlalu tinggi dibanding dengan kesalahan terdakwa Rudi bin Jidon selaku pelaksan proyek PLTMH maka cukup beralasan kepada terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang lebih ringan”kunci kuasa hukum terdakwa dengan nada tegas.(Marwan/Metrosulbar/Mamasa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini