Beranda DAERAH MAMUJU Gadis diMamuju Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Oleh 15 Remaja Hingga Hamil.

Gadis diMamuju Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Oleh 15 Remaja Hingga Hamil.

0
15

Metrosulbar( Mamuju)- Kepolisian Resor Kota( Polresta) Mamuju Menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan Seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Mapolresta Mamuju pada Rabu 26/8/26.

Kegiatan tersebut dihadirin oleh Kapolresta Mamuju, Dinas Penberdayaan Perempuan dan Anak( DPPA) Kabupaten mamuju serta jajaran insan Pers Sulawesi barat.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan dikabupaten mamuju ini kini memasuki tahap pengembangan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif,pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual secara berulang disejumlah tempat kejadian perkara( Tkp) dengan jumlah pelaku sebanyak 15 orang.

Dari total 15 orang yang diduga terlibat ,sebanyak 5 tersangka yang telah berusia Dewasa resmi menjalani penahanan.
Sementara pelaku yang masih dibawah Umur tidak dilakukan penahanan ,namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan Anak.

Kopolresta Mamuju Kombes Pol.Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.
Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya kejadian lain dilakukan dibeberapa tempat Total ada 15 orang diduga terlibat ,lima diantaranya sudah dewasa dan langsung dilakukan penahanan,kata Kombes pol. FERDYAN INDRA FAHMI.

Korban saat itu dalam perjalanan pulang setelah membeli keperluannya,disalah satu lokasi ,korban diduga ditarik dan dibawa ketempat yang telah dipersiapkan .Ada ancaman dan kekerasan fisik sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa korban sampai dipaksa masuk didalam kekenderaan oleh beberapa pelaku sebelum dibawa kelokasi lain untuk disetubuhi secara bergantian.

Korban sempat berusaha untuk tidak masuk dan kenderaan,namun karena jumlah pelaku lebih dari satu ,korban diduga kemudian diPaksa masuk kedalam mobil dan dibawa menuju lokasi lain,jelasnya
Rasa takut akibat intimidasi dan ancaman keselamatan dari para pelaku hingga membuat korban ketakutan sehingga tidak melaporkan kejadian tersebut.
Kasus kian memprihatinkan lantaran korban saat ini diketahui tengah dalam kondisi hamil sekitar empat bulan,demi kepentingan perlindungan anak,indetitas korban maupun pelaku yang masih dibawa umur dirasiakan dari publikasi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam undang undang tentang tindak pidana kekerasan seksual serta ketentuan hukum perlindungan anak.
” untuk penerapan pasal ,penyidik akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan,alat bukti dan peran masing masing tersangka dengan ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan,tegas Ferdyan.

Penyidik Polresta Mamuju saat ini terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian kejadian,serta peran masing masing pelaku,serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

( Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini