Mamuju,(Metrosulbar)-Sekolah Dasar Inpres (SDI) Pangalloang yang berlokasi di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat ini menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana yang berpengaruh terhadap kelancaran proses belajar-mengajar.
Salah satu kebutuhan mendesak yang perlu mendapat perhatian adalah pembangunan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) sebagai bagian dari standar layanan pendidikan dasar.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, hingga saat ini SDI Pangalloang belum memiliki fasilitas MCK. Dampaknya, peserta didik belum memperoleh akses sanitasi yang layak, sementara guru dan tamu sekolah masih harus memanfaatkan fasilitas milik warga sekitar.
Situasi ini perlu segera ditindaklanjuti mengingat fasilitas sanitasi merupakan komponen penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Selain itu, keterbatasan ruang belajar juga menjadi kendala.
SDI Pangalloang hanya memiliki tiga ruangan, sehingga satu ruangan difungsikan secara bersamaan sebagai kelas I, kelas II, dan ruang kantor, dengan sekat sementara dari bahan tripleks. Kondisi ini menyebabkan proses pembelajaran belum dapat berjalan secara optimal sesuai prinsip pembelajaran efektif dan kondusif.
Dari aspek keamanan lingkungan sekolah, belum tersedianya pagar sekolah mengakibatkan hewan ternak milik warga kerap masuk ke halaman sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung. Hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekolah.
Secara kelembagaan, SDI Pangalloang memiliki jumlah peserta didik sebanyak 48 siswa, dengan komposisi tenaga pendidik terdiri atas 1 (satu) guru PNS, serta guru P3K ada 4. Kondisi keterbatasan ini telah berlangsung sejak sekolah di dirikan, dan masih membutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemangku kebijakan.
Kepala SDI Pangalloang, Faharuddin, S.Pd. (NIP. 198006252006041016), berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait dapat memberikan perhatian dan dukungan sesuai kewenangan, khususnya dalam peningkatan sarana dan prasarana dasar sekolah.
Secara normatif, kondisi tersebut perlu ditinjau dalam kerangka regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 45, yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi peserta didik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan pendidikan dasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, yang mengatur standar sarana dan prasarana pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Melalui pemenuhan regulasi tersebut, diharapkan SDI Pangalloang dapat memperoleh dukungan pembangunan fasilitas MCK, penambahan atau penataan ruang belajar, serta pengamanan lingkungan sekolah.
Langkah ini penting guna memastikan terpenuhinya standar layanan pendidikan dasar serta terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan, khususnya di wilayah kecamatan dan pedesaan.
( R U S L I )



















