MAMUJU (MetroSulbar.com)-Pemantauan Wartawan Mulai Dari Bandara Tampa Padang Mamuju Sampai Kelapas Mamuju,Penjagaan Super Ketat dari aparat kepolisian mamuju polda sulawesi barat, pada Saat pengawalan Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan bersama Mantan Ketua DPRD Sulawesi Barat, Andi Mappangara,pada saat pelimpahan Ketipikor Mamuju Sulawesi barat.
Tersangka terlibat Kasus Korupsi terhadap dugaan penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016 dengan total anggaran rp 360 Miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulbar, Kamis Dini Hari.
Kajati melalui kepala Seksi Penerangan Hukum” Salahuddin SH, membenarkan hal tersebut bahwa pada Hari ini, empat tersangka akan diterbangkan ke Mamuju Sulawesi barat.
Keempat tersangka tersebut masing masing-masing Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua antara lain, Hamzah Hapati Hasan, Haji Harun dan Munandar Wijaya.
Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi- bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. “Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Modus oknum Dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kepada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung.
Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.
(EDITOR :AR/TRb)