DIRLANTAS POLDA SULBAR AKBP .I .MADE DARMADI GIRI MEMAPARKAN FAKTOR KECELAKAAN LALU LINTAS (FOTO DOC.)

MAMUJU – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol. I Made Darmadi Giri memaparkan faktor-faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan.

Human Error

Pengendara cenderung memaksakan diri saat kondisi tubuh tidak memungkinkan.

“Mungkin orangnya ngantuk atau sakit, tapi dipaksakan juga bawa mobil. Ada juga yang belum punya SIM, belum bisa bawa mobil truk tapi tetap nekat akhirnya kecelakaan, ya kan human error,” ujar I Made di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, kekuatan seseorang saat menyetir hanya mampu empat hingga delapan jam. Setelah itu harus istirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Kondisi Kendaraan

Sebelum berkendara, Kombes I Made meminta agar terlebih dulu mengecek kondisi kendaraan. Pengendara harus memastikan kendaraan sudah memenuhi standar keamanan.

“Kecelakaan juga biasa terjadi karena kendaraan bermasalah, mungkin motor atau mobilnya kempis, atau mungkin remnya blong tapi tetap dipaksakan,” ujarnya.

“Makanya (kendaraan) harus savety riding lah, betul-betul lengkap dan aman,” sambung I Made lagi.

Faktor Jalan

Kondisi jalan juga sering menjadi penyebab lakalantas. Banyaknya tikungan atau pergeseran tanah bisa membuat pengendara kehilangan kendali.

Meski begitu, I Made mengakui kondisi jalan yang baik pun tidak menutup peluang terjadinya lakalantas.

“Kecelakaan juga banyak terjadi di jalan tol yang notabenenya jalannya mulus,” katanya.

Faktor Alam

Saat hujan, pengendara sebaiknya tidak memaksakan perjalanan. Pasalnya, jarak pandang pada kondisi tersebut relatif terbatas sehingga berpeluang lakalantas.

“Selain hujan, ada juga puting beliung, mobilnya sampai terputar. Ini semua faktor alam,” singkat I Made.

Dengan semua faktor tersebut, AKBP. I Made Darmade Giri mengimbau seluruh masyarakat Sulbar lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.

Terkhusus, ia berharap agar masyarakat menyadari bahwa SIM merupakan hal wajib dimiliki pengendara.

“Pengendara wajib punya SIM. Kenapa kita imbau 17 tahun keatas harus punya SIM karena umur itu sudah dianggap dewasa dalam menghadapi semua keadaan saat berkendara,” pungkas Dirlantas Polda Sulbar.
Sumber=Rilis
Red/Metrosulbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini