METROSULBAR -Pembangunan Koperasi Merah Putih di sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak transparan.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan Metro Sulbar di beberapa kabupaten di Sulawesi Barat, tidak ditemukan papan informasi proyek pada lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keterbukaan penggunaan anggaran.
Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas

dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran negara atau daerah.

Selain itu, kewajiban pemasangan papan proyek juga sejalan dengan prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi kegiatan pembangunan kepada masyarakat secara terbuka.

Salah seorang aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, meskipun dengan anggaran relatif kecil sekitar Rp7 juta, tetap diwajibkan memasang papan proyek.

“Pekerjaan fisik Dana Desa, walaupun anggarannya hanya Rp7 juta, tetap dituntut untuk memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek pada pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut.

( R U S L I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini