Metrosulbar -—Aktivitas Tambang Galian C Dikabupaten Mamasa Yang sangat merahkan di Duga  kuat  ilegal tidak ada izin resmi dari pemerintah setempat.

Hal itu kembali mencuat di Kabupaten Mamasa setelah muncul laporan pengerukan material tanpa izin di wilayah Desa Tadisi.

Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Mamasa, Andi Waris Tala (AWT), menjadi pihak pertama yang menyoroti persoalan ini secara serius.

AWT: “Ini murni dugaan galian C ilegal, bukan soal alat!”
AWT menegaskan bahwa perhatian utama bukan pada ekskavator atau pemiliknya, melainkan pada kegiatan penambangan material yang dilakukan tanpa izin galian C dan tanpa izin angkut material.

> “Ehehehe… ini bukan soal alat , tapi izin galian C dan izin angkutnya. Kalau material diambil tanpa izin, itu sudah masuk kategori ilegal. Tidak peduli siapa pelaksananya,” tegas Andi Waris Tala

Ariel Cristian Turun Memeriksa Lokasi
Menindakl anjuti laporan dan temuan AWT, Ariel Cristian, yang dikenal aktif dalam investigasi publik, turun langsung ke lokasi pada 2 Desember 2025.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan:
Ada aktivitas pengerukan material,
Material diangkut menggunakan mobil,
Tidak ditemukan dokumen izin galian C,
Tidak ada dokumen izin angkut material,
Kegiatan berlangsung tanpa pengawasan aparat.

Ariel menyebut temuan ini cukup untuk menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penambangan ilegal, sehingga perlu tindakan hukum.

Kepala Desa Tadisi memberikan klarifikasi bahwa:
Ekskavator bukan miliknya,
Ekskavator merupakan hibah pemerintah untuk Kelompok Pembudidaya ikan (PIKDAKAN) Ketua kelompok adalah anaknya,

Material digunakan untuk penimbunan lokasi Proyek Koprasi Merah Putih,
Namun, AWT menegaskan bahwa alasan dan perintah apa pun tidak menghapus kewajiban izin galian C.

> “Izin tetap wajib. Ambil material tanpa izin itu galian C ilegal. Tidak ada pengecualian dalam undang-undang,” ujar Andi Waris T.

Kasat Reskrim Polres Mamasa: “Jika demikian, ini perlu penyelidikan”
Saat dimintai tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Mamasa menyatakan:
> “Jika masalahnya demikian, ini perlu penyelidikan.”
Pernyataan ini membuka ruang bagi penegakan hukum jika unsur pelanggaran terbukti.

Andik Waris T meminta agar Polres Mamasa:
1. Menyelidiki dugaan galian C ilegal,
2. Menghentikan aktivitas pengerukan tanpa izin,
3. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat,
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu,
5. Menyelamatkan lingkungan dari pengerukan.

Rusli/Metrosulbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini