“”*Persoalan tapal batas desa dapat segera diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan BPD, serta melalui proses penetapan dan penegasan batas secara formal sesuai aturan seperti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, dengan melibatkan pemerintah daerah*””

MAMUJU, Pemerintah Kecamatan Sampaga melalui Camat Muhammad Yusuf memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan sengketa lahan dan batas antara Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, dan Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Camat Sampaga dengan tegas membantah adanya sengketa tapal batas. Seperti yang di beritakan Media

Camat Muhammad Yusuf menegaskan bahwa tidak ada sengketa batas desa yang terjadi. “Sebab jika ada perselisihan batas wilayah, secara otomatis kami sebagai pemerintah desa dan kecamatan akan segera berkoordinasi untuk mencari penyelesaian,” ujar Muhammad Yusuf.

 

Persoalan Administrasi, Bukan Sengketa Batas

Menanggapi laporan yang telah dimasukkan oleh salah satu organisasi ke pihak kepolisian, Camat Sampaga menyatakan penyesalan dan meminta semua pihak untuk bersikap bijak.

 

“Kami menyayangkan ada pernyataan pelaporan ke Pihak kepolisian. Ini adalah persoalan administrasi yang dapat kami selesaikan secara internal dan koordinatif. Kami mengajak semua pihak agar memandang persoalan dengan bijak,” tegasnya.

Muhammad Yusuf juga menyoroti pentingnya kehati-hatian pihak luar dalam menyikapi isu ini. “Siapapun termasuk LSM menyikapi persoalan warga kedua wilayah baik Bunde dan Bonda, jangan cepat menyimpulkan dan apalagi menyatakan ada masalah sengketa batas. Jangan sampai ada tanggapan ini provokasi,” katanya.

Beliau memastikan bahwa hubungan kerja antara para camat dan kepala desa di Mamuju sangat baik dan setiap potensi masalah selalu diselesaikan melalui koordinasi yang konstruktif.

“Kami pastikan tidak ada sengketa tapal batas dan kalau ada kami pasti menyelesaikan secara baik dan penuh kekeluargaan,” tambahnya.

Apa lagi Desa Bunde itu eks Transmigrasi jadi dipastikan mudah kami selesaikan.

Landasan Hukum Batas Desa

Pemerintah Kecamatan Sampaga juga mengingatkan bahwa penentuan dan penegasan batas desa memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

UU Desa mengatur kewenangan mengenai batas wilayah, sementara Permendagri 45/2016 memberikan panduan rinci tentang proses penetapan dan penegasan batas desa, termasuk pembentukan tim, prosedur di lapangan, dan penyelesaian sengketa. Pemerintah daerah dan desa wajib mengacu pada regulasi ini dalam seluruh proses penetapan batas wilayah.

Pemerintah Kecamatan Sampaga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Papalang dan desa-desa yang berdekatan, guna memastikan kejelasan administrasi batas wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*) Redaksi Metrosulbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini