Joni Banne Tonapa (foto: Indra Anwar) |
MATRA, metrosulbar.COM– Oknum pegawai BRI unit Pasangkayu Cabang Palu memberikan tindakan yang tak sepatutnya diperlihatkan kepada wartawan yang meliput saat salah satu nasabah BRI yang mengkomplain pembayaran karena dianggap tidak sesuai dengan perjanjian.
Kejadian ini berlangsung saat Kontributor MNC TV, Joni Banne Tonapa yang sedang meliput komplain salah satu nasabah, tiba-tiba dihalangi, bahkan kameranya didorong oleh oknum pegawai Bank BRI.
“Saat saya meliput ketegangan antara Bripka Salmon (nasbah yang protes, red) dan pihak BRI, kamera saya didorong oleh oknum pegawai bank, dan menegur agar tidak mengambil gambar,” ungkapnya.
Sekretaris Forum Wartawan Mamuju Utara (Format), Irwan Hamsi sangat menyayangkan insiden yang dialami tersebut. “Kami dari Format akan mengawal kasus ini,” katanya.
“Siapa pun itu, harus menghormati kerja-kerja jurnalis sebab UU No.40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 tentang Pers sudah jelas mengatur,” ujar Irwan lebih lanjut.
Senada hal itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sulbar, Mursalim Madjid mengungkapkan, kejadian itu sangat disesalkan. Seharusnya kata Salim, pihak bank BRI tidak arogan dan memahami kerja wartawan.
“Ke depan diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tuturnya.
Dikatakan, jika hal itu menjurus pada upaya menghalangi maka perbuatan tersebut melanggar pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
“Itu sangat jelas bahwa menghalagi kerja wartawan dalam meliput satu peristiwa bahkan bisa diancam kurungan 2 tahun atau denda Rp.500 juta,” kata Mursalim.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan dari pihak bank BRI terkait peristiwa ini. (ind/har)