METROSULBAR -Pengawasan peredaran distribusi pupuk subsidi dinilai perlu diperketat hingga ke tingkat kios dan agen penyalur. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran, penyelewengan, serta memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak menggunakan nya.

Saat ini, pupuk subsidi dilaporkan sudah tersedia di sejumlah kios dan agen penyalur. Namun, ketersediaan tersebut justru dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar pupuk subsidi tidak disalahgunakan dan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan di tingkat bawah kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari penyaluran tidak tepat sasaran, hingga praktik penimbunan oleh oknum tertentu. Kondisi ini berdampak langsung pada petani yang kesulitan memperoleh pupuk, terutama menjelang dan saat musim tanam.

Bahkan, beredar dugaan Peredaran pupuk subsidi dimuat dan didistribusikan pada malam hari dari Kabupaten Mamuju ke luar daerah, seperti ke Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Pasangkayu, untuk kemudian dijual kembali. Dugaan aktivitas tersebut dipantau langsung oleh Wartawan Metrosulbar di lapangan yang kerab mendapatkan informasi dari Sumber yang jelas-jelas dapat dipercaya.

Praktik pengiriman malam hari yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha nakal, untuk menghindari pengawasan serta memanfaatkan selisih harga antarwilayah.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengawasan tidak boleh hanya berhenti di tingkat distributor. Kios dan agen penyalur harus menjadi fokus utama karena berhubungan langsung dengan petani,” ujar salah satu petani yang namanya enggen untuk di publikasikan, memaparkan bahwa awasi baik baik di tingkat agen.

Komisaris daerah Lembaga pengawal kibijakan pemerintah dan keadilan LP KPK HERMAN WILY , menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu segera melakukan penelusuran dan inspeksi mendadak. Sanksi tegas hingga pencabutan izin dinilai perlu diterapkan bagi kios atau agen yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, pemanfaatan sistem digital seperti e-RDKK dan Kartu Tani juga harus dioptimalkan agar distribusi pupuk subsidi lebih transparan dan dapat dipantau secara real time.

Dengan sistem tersebut, setiap transaksi pupuk subsidi dapat tercatat secara jelas.

Peran kelompok tani juga dianggap krusial dalam pengawasan.

Kelompok tani diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan penyaluran pupuk yang tidak sesuai aturan. Pemerintah pun didorong membuka saluran pengaduan yang mudah diakses oleh petani.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh hingga ke tingkat kios dan agen penyalur, terutama saat pupuk subsidi telah tersedia di lapangan, diharapkan distribusi pupuk subsidi dapat berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga demi mendukung kesejahteraan petani.

 

( R U S L I /Metrosulbar)

(Editor/Redaksi Metrosulbar /Ode M)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini