JAKARTA-Pemerintah mengingatkan perusahaan agar tetap membayar tunjangan hari raya para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Tunjangan tersebut bisa diberikan secara bertahap atau ditangguhkan sampai waktu tertentu.

Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis bisa juga pembekuan kegiatan usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR). Masalah pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait.

”THR ini sudah berdasarkan aturan di undang-undang, maka diwajibkan. Perlu ada kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya,” ujarnya seusai rapat terbatas terkait persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Kamis (2/4/2020), di Jakarta.Menurut Airlangga, pemerintah sudah memberikan berbagai paket stimulus ekonomi untuk meringankan beban pelaku usaha. Dukungan itu tidak hanya diberikan pada sektor manufaktur, tetapi juga akan diperluas ke sektor lain, seperti pariwisata dan transportasi, yang paling terdampak pandemi Covid-19.

”Dengan demikian, perusahaan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajibannya membayar THR di tengah kondisi saat ini,” katanya.

Beberapa stimulus itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Stimulus itu antara lain pembebasan pajak penghasilan karyawan (PPh 21) untuk industri pengolahan dengan panghasilan maksimal Rp 200 juta. Di luar itu, ada pula penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah beberapa kali berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan sejumlah serikat buruh dan pekerja. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, meskipun sejumlah sektor mengalami penurunan produktivitas, kewajiban membayar THR sesuai ketentuan undang-undang tetap harus dipenuhi.

Ketentuan THR diatur dalam tiga payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi.

Menurut Ida, pengusaha yang kesulitan membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Ada dua opsi yang bisa ditempuh. Pertama, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus. Kedua, pembayaran THR bisa ditangguhkan sampai jangka waktu yang tertentu jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.

”Kalau sampai tenggat yang disepakati telah berakhir, perusahaan tetap tidak membayar THR, atas hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawas, akan dikenai sanksi administrasi,” kata Ida dalam rapat telekonferensi dengan Komisi IX DPR.

(*)

.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini