Mantan Ketua DPRD Sulbar Divonis Bebas Dipengadilan Tipikor Mamuju

0
1236
Sempat Dituntut 7 Tahun, Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara Divonis Bebas
Mamuju(Metrosulbar.com)-Sidang pembacaan putusan dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016 dilangsungkan di Pengadilan Negeri Mamuju, ruangan sidang tindak pidana korupsi.Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, yang menyeret empat mantan pimpinan DPRD Sulbar kini sampai pada pembacaan putusan.

Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar, yakni mantan ketua Andi Mappangara, mantan wakil ketua H Hamzah Hapati Hasan, mantan wakil ketua Munandar Wijaya dan mantan wakil ketua H Harun Akhirnya dibacakan Putusan.Sidang pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Mamuju, ruangan sidang tindak pidana korupsi.

Andi Mappangara menjadi terdakwa yang menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail.

Hasil putusan sidang pada hari ini  majelis hakim pengadilan Tipokor Mamuju,memutuskan terdakwa divonis bebas. Andi Mappangara langsung Sujud Syukur bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelummnya dituntut tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 12 huruf i undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, mantan  ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, bersama tiga wakil ketua yakni :Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harun, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dan denda 200 juta dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Bahtiar yang membacakan tuntutan di depan majelis makim, dengan tegas mengatakan bahwa keempat terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan maupun penyewaan ,Sebagaimana diatur,  tersangka diancam pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam Putusan Majelis Hakim Tim Jpu pikir-pikir Selama 7 Hari Kedepan untuk melakukan kakasi.

(Tim Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini