Metrosulbar.com – Jakarta – Demikian pernyataan Hendrik Yance Udam yang dikenal dengan HYU selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta NKRI (DPN Gercin-NKRI) dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis Malam, (27/12/2018).
“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Papua Irjen. Pol. Martuani
Sormin untuk segera mengusut tuntas aktor-aktor intelektual yang
menyebarkan berita Hoax tentang TNI/Polri mengunakan Bom
Fosfor dalam mengejar kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Nduga provinsi Papua dan turut membuat situasi politik lokal dan
nasional memanas tentang isu-isu papua,
Sebagaimana tudingan salah satu surat kabar minguan Australia The Saturday Paper.” ungkap HYU.
Selanjutnya Hendrik Yance Udam (HYU) mengatakan : “Banyak pengguna media sosial kami lihat juga turut menyebarkan
berita Hoax menyangkut pemboman di Nduga Provinsi Papua bahkan
dengan terang-terangan mereka menyudutkan TNI/Polri sebagai
pembunuh masyarakat di Kabupaten Nduga sehingga postingan-postingan mereka tersebut turut memperkeruh suasana dengan
menggoreng isu Nduga menjadi isu internasional dengan menyudutkan
pemerintah Indonesia di mata dunia internasional, padahal kehadiran
TNI/Polri di Nduga untuk menjaga keamanan dan mengejar KKSB
di wilayah tersebut karena Papua adalah bagian integral dari NKRI,
bahkan ada beberapa pejabat-pejabat papua juga turut menyebarkan
berita Hoax isu di Nduga sehingga membuat panik masyarakat.”.
“Para penyebar berita Hoax tersebut harus di seret ke pengadilan
sehingga ada efek jeranya dan mengingatkan kepada para penyebar
Hoax lainnya untuk tidak menyebarkan berita hoax sebab akan
berhadapan dengan Hukum.
Masyarakat papua korban Hoax oleh kelompok-kelompok yang ingin
mengacaukan NKRI dengan memanfaatkan isu Nduga untuk tetap terus
menyuburkan semangat perpecahan sesama anak bangsa dan semangat
disintegrasi bangsa di Papua.” tutur Hendrik.
“Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui
Kementerian Luar Negeri untuk kiranya dapat mengirimkan surat protes diplomatik kepada Pemeritah Australia sehingga dapat menegur keras
surat kabar minguan australia The Saturday Paper yang juga diduga
turut menyebarkan berita Hoax penggunaan Bom Fosfor oleh TNI/Polri dalam mengejar KKSB di Kabupaten Nduga Provinsi Papua.” harap HYU.
“Surat kabar mingguan Australia The Saturday Paper harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat internasional karena diduga telah menyebarkan berita Hoax dan menyudutkan Indonesia di mata dunia internasional. Karena pemberitaan tersebut dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia dan juga turut menyuburkan semangat perpecahan di Papua dan semangat disintegrasi bangsa.” tegas Hendrik.
“Kepada masyarakat papua terlebih khusus pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam penggunaan medsos untuk menyebarluaskan berita Hoax sebab akan dikenakan Undang-undang IT. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.” pungkas Hendrik. (fri)